Selasa, 20 Desember 2016

KNPB: SEGERA BBEBASKAN AKTIVIS KNPB DI JAYAPURA DAN DI MANADO

Masa sebelum Ditangkap di depan Sekertariat KNPB pusat

Press Release

KNPB Mendesak  Polda Papua dan Polda Manado  Utara Segera Bebaskan Aktivis KNPB Konsulat Dan 2 Aktivis KNPB di Polres Jayapura Tanpa Syarat

Badan pengusrus Pusat komite Nasional Papua Barat (BPP-KNB) mendesak  Kepolisian Polda Papua dan Polda Sulawesi utara di Manado segera  bebaskan tanpa siyarat  seluruh Aktivis KNPB Konsulat Indonesia tengah yang ditahan oleh Polda Sulawesi utara dan dua aktivis KNPB yang masih di tahan di Polresta Jayapura
 
Kepolisian melakukan penagkapan terhadap aktivis KNPB dan rakyat sipil secara sewenang-wenang dan tanpa praduga tak bersalah. Kepolisian melakukan penagkapan sangat brutal dan tidak prosedural hukum yang berlaku di rebublik ini.

Karena aksi demo damai yang dimediasi oleh KNPB di seluruh wilayah west Papua maupun di luar Papua adalah bukan aksi anarkis, kami melakukan aksi sesui dengan prosdur hukum yang berlaku di negara ini. Indonesia adalah negara demokrasi urutan ke tiga di dunia, kemudian indonesia telah merativikasi konvenan Internasional Hak sipil dan HAK politik, hak berexpresi atau  berpendapat dan berorganisasi sudah dirativikasi oleh indonesia sebagai negara anggota PBB.

Undang-undang  nomor 9 tahun 1998 telah menjamin tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum, undang-undang  pasal 28 ayat 1  hurf  A sampai dengan huruf J menyamin setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat di muka umum. Pembukaan Udang-undang dasar 1945 juga telah menjamin tentang hak kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka demo damai pada tanggal 19 desember 2016 yang dimediasi oleh KNPB  sesungguhnya tidak melanggar hukum dan tidak melanggar  undang–undang yang berlaku di negara ini.
Mengapa polisi melakukan penagkapan sagat brutal dan tidak manusiawi? polisi seharusnya melakukan penagkapan harus mempertimbangkan praduga tak bersalah dan harus melalui prosedur hukum, bukan dengan tindakan babi buta seperti penyiksaan, pemblokadean dan pembubaran paksa tanpa melakukan negosiasi terlebih dahulu.
Khusus aksi Demo damai di kota jayapura masa aksi tidak melakukan anarkis, tidak mengganggu aktivitas umum, justru Polisi yang melakukan mengganggu aktifitas warga. Salah satu contohnya adalah polisi memalang jalan, melakukan penyisiran asrama mahasiswa mengganggu aktivitas  umum di jalan perumnas III waena dan sekitarnya.

Oleh kerena itu KNPB menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1.       Segera bebasakan dua Aktvis KNPB  Ismael Alua dan Hosea Yeimo masih di tahan di Polresta Kota Jayapura tanpa syarat, sebab mereka tidak melakukan tindakan melawan Hukum. Pasal Makar dan Pasal Penghasutan yang ditudukan oleh polisi tidak dapat dibenarkan karena sebelum demo dilakukan polisi sudah memblokade masa aksi di pintuh masuk sekertariaat KNPB sehingga rencana demo tidak berjalan. Maka sangat tidak benar kalau pasal makar dan pasal penghasutan yang dituduhkan kepada Ismael Alua dan Hosea Yeimo. Kemudian mereka juga tidak melakukan penyerangan secara fisik yang mengarah pada pelanggaran pasal Makar. Kemudian tidak ada kerugian yang ditimbulkan akibat penghasutan  baik korban jiwa dan juga merugikan orang lain secara fisik maupun non fisik, karena demo damai yang direncanakan ke kantor DPRP tidak terjadi.
2.       Penahanan dan tuduhan pasal makar serta Pasal penghasutan terhadap Mael Alua dan Hosea Yeimo sangat prematur karena demo damai dijamin oleh Undang-undang pasal 28  setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun secara tertulis. Tuduhan pasal makar yang ditetapkan oleh polisi kepada dua aktivis KNPB hanya untuk membenarkan tindakan kepolisian yang menyiksa puluhan Aktivis KNPB dan menutupi kebrutalan kepolisian.

3.       Aparat Gabungan TNI/POLRI telah melakukan penyisiran secara paksa tanpa surat pemberitahuan atau surat ijin kepada pengurus asrama dan Lembaga Uncen, kemudian mengambil barang-barang di sekertariat KNPB dan asrama uncen itu tidak dapat dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua Aktivis KNPB tersebut dengan pasal makar.
Hal ini tidak dapat dibenarkan karena penyisiran itu diluar dari rencana kegiatan demo KNPB, kecuali  atribut demo yang dibawah oleh masa aksi. Maka tidak benar jika barang yang diambil saat penyisiran dijadikan barang bukti karena penyisiran itu diluar dari demo damai KNPB.

4.      Rencana Demo damai yang dilaksanakan pada tanggal 19 desember 2016 adalah untuk menolak Tri Komando Rakyat Yang dikumandangkan di Alun-alun Utara Yongjakarat oleh Ir. Soekarno, yang isinya 1. Gagalkan Pembentukan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda Kolonial 2. Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia 3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa. Dilihat dari isi Komando trikora yang mengarah pada kejahatan dan ancaman artinya Tri komando rakyat telah melanggar  pasal makar dan penghasutan. Kenapa Soekarno tidak dikenakan pasal makar? lalu aktivis KNPB yang melakukan Demo damai dibubarkan paksa dan dikenakan pasal makar serta pasal penghasutan sedangkan demo damai 19 desember 2016, sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
5.      Mendesak Polda Sulawesi segera bebaskan tanpa Syarat ketua KNPB Konsulat Menado Hiskia Meage dan 72 anggota lainya yang masih ditahan Polda Sulawesi.
6.      Kami sampaikan kepada media dan Rakyat Papua bahwa, semua barang-barang yang diambil oleh polisi pada saat penyisiran dan pembubaran masa oleh polisi meminta pertanggung jawaban kepada pihak kepolisian karena penyisiran itu diluar Kegiatan KNPB dan merupakan salah satu bentuk perampasan dan perampokan yang dilakukan kepolisian.
7.      Kepolisian Polda Papua dalam menangani Demo damai rakyat Papua dimediasi oleh KNPB telah Melanggar  Undang-undang  Konvenan Internasional yang sudah dirativikasi antara lain :
a.  Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang memyampaikan pendapat di muka umum
b. Undang-undang pasal 28 ayat 1 dan ayat Huruf A sampai dengan Huruf J tentang setiap orang berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun secara tertuli dan berhak beroganisasi
c. Undang-undang Dasar 1945 Alinea pertama Kemerdekaan adalah HAK segala Bangsa
d. Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 200  Keamanan dan Keselamatan lalu lintas dan Angkutan Jalan
e.  Konvenan Internasional hak sipil dan Hak politik

Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab atas perhatian tak lupa kami sampaikan terima kasih.

Numbay, 21 Desember 2016

BPP KNPB


                      Agus Kossay                        Ones Suhuniap
                            Ketua I                      Sekertaris Umum

SHARE THIS

Facebook Comment

0 komentar: