Mengenal Kovenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik
Pada tanggal 10 Desember 1948 Mejelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengeluarkan Universal Declaration of
Human Rights (Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia – DUHAM). DUHAM memuat
pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia
yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai
salah satu dengan diciptakannya kondisi dimana setiap orang dapat menikmati
hak-hak sipil dan politik yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan
internasional.
Setelah melalui perdebatan panjang, dalam sidangnya
tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang
Kovenan tentang hak sipil dan politik memuat sebanyak mungkin ketentuan Pasal
yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib
sendiri. Komisi HAM PBB tersebut berhasil menyelesaikan rancangan Kovenan
sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951, dan setelah dilakukan
pembahasan Pasal demi Pasal, pada akhirnya Majelis Umum PBB melalui Resolusi
No.2200 A (XXI) mengesahkan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik), dan Optional Protocol to the
International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik secara bersama-sama pada
16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.
International Covenant on Civil and Political
Rights
atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM
di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi
ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup
pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan
Pasal-Pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal.
Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi
ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On
Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Pengertian Hak Sipil dan Politik
Dalam kovenan hak sipil dan politik tidak
memberikan pengertian secara definitif tentang hak sipil dan politik. Namun
menurut Ifdhal Kasim dalam bukunya yang berjudul hak sipil dan politik, cetakan
pertama tahun 2001, beliau menyimpulkan bahwa hak-hak sipil dan politik adalah
hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin
dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak
dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab negara
Hak-Hak Sipil Dan Politik Meliputi
- Hak hidup
- Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
- Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa
- Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
- Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah
- Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan
hukum
- Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama
- Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi
- Hak untuk berkumpul dan berserikat
10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Perbedaan Hak Sipil Dan Politik
Hak sipil adalah hak kebebasan fundamental
yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia
Hak politik ialah hak dasar dan
bersifat mutlak yang melekat di dalam setiap warga Negara yang harus dijunjung
tinggi dan di hormati oleh Negara dalam keadaan apapun
Protokol Opsional I terdiri dari Pembukaan
dan 14 (empat belas) Pasal. Namun karena sifatnya opsional maka Negara pihak
bebas untuk menjadi pihak atau tidak menjadi pihak dalam protokol, untuk Negara
Indonesia sendiri tidak menjadi Pihak dalam Protokol ini. Isi dalam Protokol
ini lebih menjelaskan tentang kewenangan dan bentuk mekanisme pengawasan atas
penerapan ICCPR di Negara Negara Pihak serta prosedur pengaduan korban pelanggaran
Hak Asasi Manusia kepada Human Rights Committee
(Komite Hak Asasi Manusia) yang berjumlah 18 orang dari Negara Pihak Kovenan.
Opsional Protokol ini dibuat pada 15 Desember
1989 yang diadopsi Majelis Umum PBB melalui resolusi 44/128 dengan tujuan untuk
penghapusan hukuman mati di bawah juridiksi hukum suatu Negara Pihak. Dalam
Protokol ini dijelaskan bahwa Negara Negara Pihak diwajibkan untuk mengambil
semua upaya yang diperlukan untuk menghapus hukuman mati dibawah yuridiksinya.
Karena hukuman mati dinilai bertentangan dengan norma-norma yang terkandum
dalam DUHAM dan ICCPR serta menghambat pemajuan pemenuhan hak hidup.
Pasal 32
1. Anggota
Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka dapat dipilih
kembali apabila dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan
untuk sembilan anggota-anggota yang segera setelah pemilihan pertama, nama-nama kesembilan anggota ini akan dipilih melalui
undian oleh Ketua persidangan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30, ayat 4.
2. Pemilihan
pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
Pasal-pasal sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini.
By.Nesta
0 komentar: