15 Agustus Masa aksi dari expo menuju Abe |
STEKMEN POLITIK
Penandatanganan
Perjanjian New York Agreement 1962, terkait sengketa Wilayah Papua Barat 15
Agustus adalah akar kejahatan atas hak politik dan pelanggaran terhadap Nasib
Masa depan Bangsa Papua Barat . Sebab dalam perjanjian tersebut
tidak pernah diwakil dari bangsa papua Barat ikut dilibatkan pada saat
penyusunan perjanjian New York sampai dengan penjanjian tersebut ditandatangani
di markas PBB.
Penandatanganan
New York antara Indonesia dan Belanda yang
disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant di markas Perserikatan Bangsa – Bangsa yang
disusun oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker, sesuai
dengan mandat yang diberikan oleh sekjend PBB U Thant, terdiri dari
29 pasal yaitu pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (Self
Determination) yang didasarkan praktek Internasional yaitu satu orang satu
suara setiap orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.
Persetujuan
(New York Agreement
) Bagi rakyat Papua tidak sah, baik secara yuridis maupun moral sebab dalam
kesepakatan tersebut orang Papua Barat tidak dilibatkan sebagai pemilik wilayah
Papua Barat, ini merupakan pelanggaran atas hak politik Bangsa Papua Barat.
Pada hal Perjanjian tersebut
membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, tetapi dalam prosesnya tidak pernah melibatkan
wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
Kesepakatan
New York yang ditandatangani oleh Belanda Dan Indonesia dibawah yuridiksi hukum
Intenasional 15 Agustus 1962 telah mengabaikan
hak politik orang Papua, sebab kesepakatan dilakukan secara sepihak Seharusnya orang papua barat
harus dilibatkan sebagai subyek. Hal ini merupakan kesalahan fatal
yang pernah dilakuakan oleh Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB, hanya untuk
kepentigan Kapitalisme Amerika.
Sebab
Perjanjian New York yang melegitimasi Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat
(PEPERA 1969) dilakukan hanyalah rekayasa untuk melegalkan kependudukan
kolonialisme indonesia dan kepentingan ekonomi kapitalis serta kepentingan imperialisme global di west
Papua. Karena pelaksanaan Pepera 1969 di Papua tidak dilakukan sesuai dengan
perjanjian yang ditandatagani Indonesia dan Belanda sesuai dengan pasal 18 namun
dilakukan penuh dengan rekayasa melanggar prinsib–prinsib hukum Internasional.
Sesungguhnya Perjanjian New York
Agreement 1962 dilakukan Sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB pasal 1514 dan
1541 dan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on
Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif dimana hak
penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) atau Referendum secara demokratis. Dengan demikian perjanjian New
york dilakukan untuk memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat menentukan
nasib masa depanya berdasarkan prinsip-prinsip dan standar hukum
internasional.
Melalui perjanjian New York
Indonesia diberikan kewenangan untuk melaksanakan referendum di Papua barat
secara demokratis, namun Pepera 1969 dalam pelaksanaanya tidak dilakukan sesuai
dengan perjanjian New York pasal 18 satu orang satu suara/ One man one vote
tetapi, dilakukan seribu orang satu suara atau keterwakilan yaitu hanya 1.025 orang ikut memilih dibawah tekanan
militer, penuh dengan rekayasa, intimidasi, teror dan cacat hukum dan moral. Rakyat
Papua tidak diberikan ruang secara bebas menentukan nasib masa depanya sesuai
dengan perjanjian new York pasal 18 ayat D , One man one vote.
Persengkongkolan
dan kongkalingkong kapitalis Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB menyepakati
kesepakatan New York mempertimbangkan Nasib masa depan bangsa Papua Barat,
adalah pelecehan terhadap hak politik, menghancurkan nasib Bangsa Papua dan
awal pelanggaran serta pemusnahan manusia Papua melalui praktek Kolonialisme
dan Imperialisme global.
Karena sebelum bangsa Papua Barat
Menentukan Nasib Masa depanya melalui pepera 1969 apakah orang Papua akan
merdeka sendiri atau berintegrasi dengan indonesia tetapi jauh sebelum Bangsa
Papua Menentukan Nasibnya melalui pepera Penandatanganan kontrak karja PT.
Freeport Indonesia dilakukan pada tanggal 7 april 1967 antara Presiden Amerika
Jhon F Kenedy dan Presiden Soharto tanpa keterlibatan orang Papua.
Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB tidak menghargai dan menghormati demokrasi hak ahli waris bangsa Papua barat dalam semua kesepakatan perjanjian New york, Penyerahan Administrasi West Papua Dari belanda ke UNTEA dan dari UNTEA kepada Indonesia. Semua proses ini terjadi hanya kepentingan kapitalis Amerika dan kolonialisme Indonesia untuk Menguasai Wilayah Papua barat.
Oleh karena itu kami bangsa Papua
Barat melalui Komite Nasional Papua Barat menyampaikan pernyataan sebagai
Berikut :
1.
Mendesak PBB segera Meninjauh
kembali perjanjian New York Agreement 15 agustus 1962, yang melegitimasi pelaksanaan Pepera 1969 yang cacat hukum dan
moral
a.
Kami bangsa Papua Barat tidak pernah
dilibatkan sebagai subyek Perjanjian New York tersebut dan megabaikan hak
b.
Kami Bangsa Papua menyatakan bahwa Perjanjian New York
Agreement 1962 tidak sah dan menolak dengan tegas karena Indonesia tidak konsisten
Melaksanakan Hak penentuan Nasib sendiri Self determination secara demokratis.
2.
Mendesak kepada PBB dan Indonesia
segera memberikan hak penetuan nasib sendiri atau referendum ulang bagi rakyat
Papua Barat, karena pepera 1969 tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian New
York Agreement 1962 yang mangatur tentang penentuan nasib sendiri satu orang
satu Suara (One man One Vote);
3.
Mendesak kepada PBB dan Amnesti
Internasional Segera Intervensi kemanusiaan dan Perlindugan terhadap hak penentuan
Nasib Sendiri Self Detrmination di West Papua sesuai dengan resolusi Majelis
Umum PBB 1514 dan 1541 (XV) dan berdasarkan deklarasi Westminster
( WESTMINSTER DEKLARASI INTERNATIONAL SUPERVISED VOTE FOR WEST
PAPUA)
Demikian
pernyataan ini dibuat berdasarkan kehendak murni rakyat bangsa Papua Barat.
Salam REVOLUSI…! “Kita
harus mengakhiri”
Port Numbay, 15
Agustus 2016
Atas nama Bangsa
Papua Barat
Badan Pengurus
Pusat
KOMITE NASIONAL
PAPUA BARAT (BPP-KNPB)
VICTOR F. YEIMO ONES
SUHUNIAP
Ketua Umum Sekertaris
Umum
Tembusan kepada:
1.
Sekertariat MSG
di Vanuatu
2. Sekertariat PIF di PNG port Moresby
3. Sekertariat IPWP di London Inggris
4.
Sekertariat ILWP
di London Inggris
5. Sekertariat ULMWP di Vanuatu
6. Sekertariat Parlemen Nasioanl West Papua (PNWP) di
Jayapura
7.
Arsip
0 komentar: