Senin, 15 Agustus 2016

STEKMEN POLITIK 15 AGUSTUS 2016

15 Agustus Masa aksi dari expo menuju Abe
STEKMEN POLITIK

Penandatanganan Perjanjian New York Agreement 1962, terkait sengketa Wilayah Papua Barat 15 Agustus adalah akar kejahatan atas hak politik dan pelanggaran terhadap Nasib Masa depan  Bangsa  Papua Barat . Sebab dalam perjanjian tersebut tidak pernah diwakil dari bangsa papua Barat ikut dilibatkan pada saat penyusunan perjanjian New York sampai dengan penjanjian tersebut ditandatangani di markas PBB.

Penandatanganan New York antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant  di markas Perserikatan Bangsa – Bangsa yang disusun oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh sekjend PBB U Thant,  terdiri dari  29 pasal yaitu pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (Self Determination) yang didasarkan praktek Internasional yaitu satu orang satu suara setiap orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.

Persetujuan (New York Agreement ) Bagi rakyat Papua tidak sah, baik secara yuridis maupun moral sebab dalam kesepakatan tersebut orang Papua Barat tidak dilibatkan sebagai pemilik wilayah Papua Barat, ini merupakan pelanggaran atas hak politik Bangsa Papua Barat. Pada hal  Perjanjian tersebut membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, tetapi  dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.

Kesepakatan New York yang ditandatangani oleh Belanda Dan Indonesia dibawah yuridiksi hukum Intenasional 15 Agustus 1962 telah mengabaikan hak politik orang Papua, sebab kesepakatan dilakukan secara sepihak Seharusnya orang papua barat harus dilibatkan sebagai subyek. Hal ini merupakan kesalahan fatal yang pernah dilakuakan oleh Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB, hanya untuk kepentigan Kapitalisme Amerika.
Sebab Perjanjian New York yang melegitimasi Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA 1969) dilakukan hanyalah rekayasa untuk melegalkan kependudukan kolonialisme indonesia dan kepentingan ekonomi kapitalis serta  kepentingan imperialisme global di west Papua. Karena pelaksanaan Pepera 1969 di Papua tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ditandatagani Indonesia dan Belanda sesuai dengan pasal 18 namun dilakukan penuh dengan rekayasa melanggar prinsib–prinsib hukum Internasional.
Sesungguhnya Perjanjian New York Agreement 1962 dilakukan Sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB pasal 1514 dan 1541  dan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif dimana hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) atau Referendum secara  demokratis. Dengan demikian perjanjian New york dilakukan untuk memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat menentukan nasib masa depanya berdasarkan  prinsip-prinsip dan standar hukum internasional.
Melalui perjanjian New York Indonesia diberikan kewenangan untuk melaksanakan referendum di Papua barat secara demokratis, namun Pepera 1969 dalam pelaksanaanya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian New York pasal 18 satu orang satu suara/ One man one vote tetapi, dilakukan seribu orang satu suara atau keterwakilan yaitu hanya  1.025 orang ikut memilih dibawah tekanan militer, penuh dengan rekayasa, intimidasi, teror dan cacat hukum dan moral. Rakyat Papua tidak diberikan ruang secara bebas menentukan nasib masa depanya sesuai dengan perjanjian new York pasal 18 ayat D , One man one vote.
Persengkongkolan dan kongkalingkong kapitalis Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB menyepakati kesepakatan New York mempertimbangkan Nasib masa depan bangsa Papua Barat, adalah pelecehan terhadap hak politik, menghancurkan nasib Bangsa Papua dan awal pelanggaran serta pemusnahan manusia Papua melalui praktek Kolonialisme dan Imperialisme global.
Karena sebelum bangsa Papua Barat Menentukan Nasib Masa depanya melalui pepera 1969 apakah orang Papua akan merdeka sendiri atau berintegrasi dengan indonesia tetapi jauh sebelum Bangsa Papua Menentukan Nasibnya melalui pepera Penandatanganan kontrak karja PT. Freeport Indonesia dilakukan pada tanggal 7 april 1967 antara Presiden Amerika Jhon F Kenedy dan Presiden Soharto tanpa keterlibatan orang Papua.

Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB tidak menghargai dan menghormati demokrasi hak ahli waris bangsa Papua barat dalam semua kesepakatan perjanjian New york, Penyerahan Administrasi West Papua Dari belanda ke UNTEA dan dari  UNTEA  kepada  Indonesia. Semua proses ini terjadi  hanya kepentingan kapitalis Amerika dan kolonialisme Indonesia untuk Menguasai Wilayah Papua barat.
Oleh karena itu kami bangsa Papua Barat melalui Komite Nasional Papua Barat menyampaikan pernyataan sebagai Berikut :
1.         Mendesak PBB segera Meninjauh kembali perjanjian New York Agreement 15 agustus 1962, yang  melegitimasi  pelaksanaan Pepera 1969 yang cacat hukum dan moral
a.         Kami bangsa Papua Barat tidak pernah dilibatkan sebagai subyek Perjanjian New York tersebut dan megabaikan hak
b.         Kami Bangsa Papua  menyatakan bahwa Perjanjian New York Agreement 1962 tidak sah dan menolak dengan tegas karena Indonesia tidak konsisten Melaksanakan Hak penentuan Nasib sendiri Self determination secara demokratis.
2.       Mendesak kepada PBB dan Indonesia segera memberikan hak penetuan nasib sendiri atau referendum ulang bagi rakyat Papua Barat, karena pepera 1969 tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian New York Agreement 1962 yang mangatur tentang penentuan nasib sendiri satu orang satu Suara (One man One Vote);
3.       Mendesak kepada PBB dan Amnesti Internasional Segera Intervensi kemanusiaan dan Perlindugan terhadap hak penentuan Nasib Sendiri  Self Detrmination di West Papua sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB 1514 dan 1541 (XV) dan berdasarkan deklarasi Westminster ( WESTMINSTER DEKLARASI INTERNATIONAL SUPERVISED VOTE FOR WEST PAPUA)

Demikian pernyataan ini dibuat berdasarkan kehendak murni rakyat bangsa Papua Barat.

Salam REVOLUSI…! “Kita harus mengakhiri
Port Numbay, 15 Agustus 2016
Atas nama Bangsa Papua Barat
Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)


VICTOR F. YEIMO                                                    ONES SUHUNIAP
     Ketua Umum                                                      Sekertaris Umum

Tembusan kepada:
1.         Sekertariat MSG di Vanuatu
2.       Sekertariat PIF di PNG port Moresby
3.       Sekertariat IPWP di London Inggris
4.        Sekertariat ILWP di London Inggris
5.       Sekertariat ULMWP di Vanuatu
6.       Sekertariat Parlemen Nasioanl West Papua (PNWP) di Jayapura
7.        Arsip



SHARE THIS

Facebook Comment

0 komentar: