Kamis, 01 Desember 2016

Segera Kembalikan Hak Politik Bangsa Papua

Perayaan 1 Desember 2016 (Foto doc KNPB)

Kilas Balik Sejarah Papua  Dalam rangka Perayaan 55 Tahun Hari Manivesto Politik  1 Desmber 2016

Penemuan Pulau Papua dan Pemberian Nama pada, abad ke 14 pedagang China menamai pulau Papua dengan nama TUNG-KI atau JANGGI diperkenalkan oleh Pedagang China kepada Kerajaan Sriwijaya di Sumatra, Indonesia

pada tahun 1365, Raja Majapahit membangun jalur-jalur perdagangan dan dapat memberikan dua bagian wilayah orang Papua yaitu, ONIN dan SERAN dengan maksud untuk mudah control dari Jawa. Disamping itu kerajaan Islam pertama didirikan di WAIGAMA Kepulauan Misol pada tahun 1350, sebagai jalur perdagangan dengan Arab.

Padas tahun 1511 Papua telah dikunjungi oleh Antonio 'd Abreu, dan menamai pulau Papua dengan nama 'Ilha de Papoia'. Kemudian diikuti oleh Radriguez dalam tahun 1517.

Pada tahun 1521 Antonio Pigafetta seorang pemenang navigator laut dalam perjalanan jauh dapat nformasi bahwa ada Raja yang namanya RAJA PAPUA, yang sangat berkasa serta kaya dengan emas dan hidup di dalam Pulau itu
pada tanggal 20 Juni di tahun 1545 pulau Papua di kunjungi oleh ”Ynigo Ordize de  orng Spanyol  datang  mencari rempah-rempah, dari ternate menuju Meksiko melalui jalur Pasific dan singgah di Muarah sungai Mamberamo dan menamainya dengan nama Nova Guinea. Nama ini berdasarkan hasil temuan Ynigo, atas ciri-ciri fisik dan rumpun bangsa Papua yang ada kesamaannya dengan orang-orang di Guinea, benua Africa. Resource: Encylopaedie van Nederlandsch Indie
Kemudian setelah Belanda mulai menguasai Papua dari tahun 1908, nama Papua diplot lagi  menjadi West Nederlands New Guinea di bagian Barat (dibawah kekuasaan Belanda) dan Papua New Guinea di bagian Timur dibawah kekuasaan Inggris.

pada tanggal 24 Agustus 1828, Pemerintah Belanda telah memproklamasikan bahwa Papua adalah teritorial colony-nya, dan mulai membangun pos perdagangan di Manokwari. Nama pos tersebut adalah ” Fort du Bus”. 

Kehadiran Belanda di Papua Barat
Setelah Pelayanan Missionaris Jerman (Ottow dan Geissler), Belanda telah membagun perluasan pos-pos perdagangan di Papua. Dengan demikian Belanda benar-benar menguasai bagian Barat pulau New Guinea.
Dalam tahun 1898 Parlemen Belanda membagi Papua Barat, yang mana merupakan dibawah control Garesidenan Maluku kedalam dua bagian distrik dengan menamainya menjadi New Guinea Utara (North Coast) dan New Guinea Selatan (West & South Coast).
Pos perdagangan yang telah dibuka di Manokwari dalam tahun 1894 dapat dirobah menjadi pos Pemerintahan dalam tahun 1901 untuk afdeling New Guinea Utara, pos lainya di Fakfak untuk Updeling New Guinea Selatan.
Dalam tahun 1902, New Guinea Selatan di bagi lagi menjadi dua bagian yaitu, Updeling New Guinea Barat (Fakfak) dan Updeling New Guinea Selatan (Merauke). Karena Belanda membagi Papua Barat sedemikian, maka Hak Tidore menuntut pembayaran kompensasi kepada Sultan Tidore senilai f 6.000.
Dalam tahun 1903, Pemerintah Kerajaan Belanda telah mulai melakukan kolonisasi di wilayah Papua Barat. Pertama, melalui pengiriman orang-orang Jawa ke Merauke untuk menetap disana.
Dalam tahun 1904, Pemerintah Hindia Belanda telah melakukan kontak hubungan teritorial dengan penelitian di Papua Barat dan menyimpulkan bahwa hubungan antara Sultan Tidore dan Papua Barat merupakan sebatas teoritikal
Mengikuti isu Partai Komunis Indonesia di Jawa dan Sumatra dalam tahun 1926/1927, Pemerintah Hindia Belanda dari komplitkasi 1.308 dengan 823 keluarga telah di penjarakan dan telah dikirim oleh Gubernur de Groeff ke Camp, Penjara Digoel di Tanah Merah dekat Merauke.
Pada tanggal 28 October tahun 1928, di Batavia Organisasi Pemuda Indonesia telah dapat melakukan sebua ikrat yang disebut ”Sumpah Pemuda Indonesia”
Dalam Sumpah Pemuda Indonesia ini, yang termasuk Indonesia adalah: Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes, Jong Ambon, dan lain pulaunya. Papua tidak termasuk dalam Sumpah Pemuda Indonesia, maka secara otomatis Papua tersendiri dari Indonesia atau bukan Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa orang Papua tidak memiliki hubungan sama sekali dengan orang Indonesia.
Dalam tahun 1931, Belanda mulai melakukan explorasi Minyak di Papua Barat  yang sama, dalam laporannya oleh wakil Kerajaan Belanda untuk Maluku ditujukkan kepada Pemerintah di Batavia bahwa orang-orang pribumi Papua Barat bukan bagian dari TIDORE, dan berkonfirmasi kepada wakil Kerajaan Belanda di Maluku bahwa haya Raja Ampat, Onim dan Kaimana, klaim Tidore atas Papua Barat tidak terbukti.  
Dalam tahun 1935, Pemerintah Jepang mulai melakukan aktivitas Intelejen pada pra Perang Dunia ke II di Papua Barat, melalui agen perusahaan komersial. Nama Perusahaan dimaksud adalah ” Nanyo Kahatsu Kabushiki Koisha” di Manokwari.
Pada tanggal 09 Maret 1942, Papua Barat telah di invasi dan pala Tentara Jepang memulai melakuka Perang Dunia II di territorial ini. Jepang telah melakuka pendudukan selama dua tahun di Papua Barat.
Pada tanggal 30 July 1944,  tentara sekutu  Komando Gen. MacArthur menyerang pala tentara jepang dengan penuh kekuatan di Sausapor, Werur, Amsterdam dan Pulau Middleburg dan sekaligus mengakhiri pendudukan Jepang di Papua Barat

-    Dalam Konferensi Internasional di San Fransisko pada tanggal 25 April 1945, yang di hadiri 200 delegasi dari 50 Negara telah membuat pernyataan dan melengkapi Badan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Disana telah memberikan kewenangan khusus kepada lima Negara Anggota PBB, sebagai pemekang Hak Veto. Negara-Negara yang dimaksud adalah: Amerika Serikat, Kerajaan Inggris, Russia, Francis dan China.
-    Pada tanggal 26 Juni 1945, Presiden Truman membuat pembicaraan tertutup di San Fransisko, dan mengirim hasil pernyataan yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 1945 di atas kepada Senat Amerika Serikat sekali.
    Pada tanggal 28 Juli 1945, Senat Amerika telah dapat meratifikasi pernyataan dengan 89 suara. Satu pemahaman bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa membagun dasar hubungan persahabatan antar Bangsa-Bangsa dengan respek untuk prinsip yang mendasar atas Hak-Hak yang sama dan Penentuan Nasib Sendiri, terlebih khusus kondisi Negara dalam article 73 (a) and (b) pada pernyataan ini.
-    Bagian ini adalah menjadi landasan Hukum Positif bagi perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia di muka bumi, yang mana merupakan tanggung jawab Individu serta lembaga-lembaga swasta dan terutama Pemerintah dalam Negara.

-    Berhubungan dengan article 73 (a) dan (b) dalam Konferensi tanggal 25 April 1945, Majelis Umum PBB memita kepada Negara-Negara agar segera keluar dari teritorial Colonial dalam tahun 1946. Permintaan Majelis Umum PBB ini terutama kepada 8 Negara anggota PBB seperti, ” (Australia, Belgium, Denmark, The Netherlands, New Zealand, UK and the USA)” untuk menjadi Hakim dan contoh bagi Negara-Negara Colonial lain.  (72) daerah jajahan harus keluar dari penjajahan dan diberikan kemerdekaan penuh, sesuai Deklarasi PBB atas wilayah-wilayah tak berpemerintahan, termasuk Papua Barat, yang mana masih dalam de-colonisasi. Hal ini atas hasil, adopsi resolusi 66 (1) Majelis Umum PBB (UNGA) tertanggal  14 Desember 1946 berdasarkan daftar de-colonisasi PBB.
-    Berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB di atas, maka Pemerintah Belanda telah dapat melaksanakan persiapan Negara Papua. Hal ini telah dapat terbukti dari upacara perdana, bersama antara Pemerintah Belanda dan wakil-wakil bangsa Papua yang berdomisili di bagian Barat pulau New Guinea pada tanggal 1 Desember 1961.
-    Berdasarkan Resolusi A/RES/1514 (XV) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 December 1960  Pemerintah Belanda berkewajiban dan bertanggung jawab atas Hak Menetukan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua yang berdomisili di bagian Barat pulau New Guinea. Dalam hal ini, Belanda berniat baik untuk memberikan Kemerdekaan penuh bagi Bangsa Papua, di bagian Barat Pulau New Guinea, namun niat baik Pemerintah Belanda ini telah digagalkan oleh kepentingan imperalisme Amerika dan kolonial Indonesia.
-    Majelis Umum PBB mempertegaskan kepada Negara-Negara Anggota PBB, agar wajib melaksanakan semua keputusan dan penetapan melalui Deklrasi-Deklarasi atau pun Kovenan-Kovenan Internasional serta Konvensi-Konvensi Internasional;
-    Hal ini termasuk Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagaimana dapat di jelaskan sesuai resolusi 1514 (XV) Majelis Umum PBB tentang De-Colonisasi, juga telah ditetapkan pada Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sivil dan Politik dalam Article 1 Paragraph 1, 2, dan Paragraph 3, yang telah disetujui bersama dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966;
-    Semua Dasar Hukum bagi bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea mempunyai Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri. Hak ini belum terlaksan sesuai mekanisme PBB dalam penjelesaian Konflik atau wilayah Jajahan tanpa berpemrintahan, maka Hak Menentukan Nasib sendiri bagi Rakyat Bangsa Papua masih dan akan berlaku. 
Persiapan Kemerdekaan Papua Barat
Hak Menentukan Nasib sendiri bagi wilayah-wilayah tak berpemerintahan,  sesuai deklarasi-deklarasi serta perjanjian Internasional dan sesuai Resolusi 1514 (XV) Majelis Umum PBB.
Belanda telah mempersiapkan dengan matang atas berdirinya sebuah Negara, Bagaimana cara Papua Barat dipersiapkan untuk menjadi sebuah Negara, oleh Pemerintah Belanda?
Pertama, pembentukan Komite Nasional, Bendera dan Lagu Kebangsaan. Pada tanggal 26 September 1961, Menteri Luar Negeri Belanda (Luns) berpidato di PBB bahwa Internasionalisasi Papua Belanda harus cepat. Pada tanggal 19 Octobert 1961, sejumlah Tokoh Papua mengadakan pertemuan. Agenda utama adalah pembentukan Dewan Papua (New Guinea Raad) tahun 1961. Pada tanggal 5 April 1961, Pembukaan Dewan Papua dilakukan oleh Menteri Toxopeus yang di damping oleh Bot.
Kedua, perdebatan telah mulai di dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Sidang Majelis Umum PBB di tahun 1960, Soebandrio datang dengan catatan menyindir tentang lemari Negara Boneka Papua. Hal itu tidak di terima dengan baik oleh orang-orang Papua.
Ketiga, Pada tanggal 21 Octobert 1961, Rapat pertama. Agenda utama dalam rapat ini adalah Pemilihan dan penetapan Lambang-Lambang, yang akan harus menunjukkan jati diri Negara dan bangsa Papua Belanda.
Ketika Papua Barat masih menjadi daerah sengketa akibat perebutan wilayah itu antara Indonesia dan Belanda, tuntutan rakyat Papua Barat untuk merdeka sebagai negara merdeka sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.[i] Memasuki tahun 1960-an para politisi dan negarawan Papua Barat yang terdidik lewat sekolah Polisi dan sebuah sekolah Pamongpraja (Bestuurschool)[ii] di Jayapura (Hollandia), dengan mendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat.
Selanjutnya atas desakan para politisi dan negarawan Papua Barat yang terdidik, maka pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea). Beberapa tokoh-tokoh terdidik yang masuk dalam Dewan ini adalah M.W. Kaisiepo dan Mofu (Kepulauan Chouten/Teluk Cenderawasih), Nicolaus Youwe (Hollandia), P. Torey (Ransiki/Manokwari), A.K. Gebze (Merauke), M.B. Ramandey (Waropen), A.S. Onim (Teminabuan), N. Tanggahma (Fakfak), F. Poana (Mimika), Abdullah Arfan (Raja Ampat). Kemudian wakil-wakil dari keturunan Indo-Belanda adalah O de Rijke (mewakili Hollandia) dan H.F.W. Gosewisch (mewakili Manokwari isinya:
MANIVETO POLITIK PAPUA BARAT
1.      Menetukan nama Negara     : Papua Barat
2.      Menentukan lagu kebangsaan         : Hai Tanahku Papua
3.      Menentukan bendera Negara          : Bintang Kejora
4.      Menentukan bahwa bendera Bintang Kejora akan dikibarkan pada 1 November 1961.
Lambang Negara Papua Barat adalah Burung Mambruk dengan semboyan “One People One Soul”.
Rencana pengibaran bendera Bintang Kejora tanggal 1 November 1961 tidak jadi dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Belanda. Tetapi setelah persetujuan dari Komite Nasional, maka Bendera Bintang Kejora dikibarkan pada 1 Desember 1961 di Hollandia, sekaligus “Deklarasi manivesto Politik  Papua Barat”. Bendera Bintang Fajar dikibarkan di samping bendera Belanda, dan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Belanda. Deklarasi Manivesto Papua Barat ini disiarkan oleh Radio Belanda dan Australia.

Hubungan Sejarah Indonesia dan Papua Barat
pencaplokan Papua Barat oleh Indonesia sebagai bagian dari wilayah negaranya didasarkan atas alasan sejarah. Dalam rangka untuk menggali hubungan sejarah antara Indonesia dan Papua Barat, maka beberapa hal perlu dikemukakan. Pertama, sejarah hidup Indonesia dan Papua Barat. Kedua, sejarah perjuangan Indonesia dan Papua Barat dalam mengusir penjajah. Ketiga, alasan pencaplokan Papua Barat oleh Indonesia.
Sejarah Hidup Indonesia dan Papua Barat
Dalam sejarah hidup, rakyat Papua Barat telah menunjukkan bahwa mereka mampu untuk mengatur hidupnya sendiri. Hal itu terlihat dari kepemimpinan setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak lebih dari 50.000 tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis sedangkan di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun. Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, sebagai contoh: seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbay.
Selain kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri (tidak dipengaruhi oleh pihak asing), juga sangat nyata di depan mata bahwa antara Papua Barat dan Indonesia mempunyai perbedaan yang sangat jauh. Bangsa Papua adalah ras Negroid sedangkan bangsa Indonesia pada umumnya adalah ras Mongoloid.
Dengan perbedaan ras ini menimbulkan perbedaan yang lainnya, entah perbedaan fisik maupun mental, dan kedua bangsa ini sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan apapun dalam sejarah kehidupan di masa silam. Masing-masing hidup sebagai bangsanya sendiri dengan karakteristiknya yang berlainan pula. Sehingga tindakan pencaplokan Papua Barat oleh Indonesia ini dianggap tindakan menjajah.
Dalam kehidupan sehariannya, moyang kami tidak pernah melihat asap api kebun Indonesia apabila mereka berkebun. Moyang kami tidak pernah bercerita kepada kami bahwa kami punya dendam perang dengan keturunan Soekarno dan soeharto dan moyang bangsa Indonesia. Kami bangsa Papua tahu dan sadar akan diri kami bahwa kami berbeda dengan bangsa Indonesia. …Bangsa Papua termasuk ras Negroid mendiami kepulauan Melanesia di  Pasifik selatan, karena bangsa Papua berbeda dengan bangsa Indonesia lainnya.
Dari gambaran di atas, sangatlah jelas, bahwa antara Indonesia dan Papua Barat sama sekali tidak mempunyai hubungan sejarah hidup yang sama yang bisa menyatukan kedua bangsa dalam satu negara yang bernama Indonesia.
Hubungan Sejarah Perjuangan Indonesia dan Papua Barat
Indonesia (Sabang sampai Amboina) dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, sedangkan Papua Barat (Nederland Nieuw-Guinea) dijajah oleh Belanda selama 64 tahun. Walaupun Papua Barat dan Indonesia sama-sama merupakan jajahan Belanda, namun administrasi pemerintahan Papua Barat diurus secara terpisah. Indonesia dijajah oleh Belanda yang kekuasaan kolonialnya dikendalikan dari Batavia (sekarang Jakarta), kekuasaan Batavia inilah yang telah menjalankan penjajahan Belanda atas Indonesia, yaitu mulai dari Sabang sampai Amboina.
Kekuasaan Belanda di Papua Barat dikendalikan dari Hollandia (sekarang Port Numbay), dengan batas kekuasaan mulai dari Kepulauan Raja Ampat sampai Merauke.
Tahun 1908 Indonesia masuk dalam tahap Kebangkitan Nasional (perjuangan otak) yang ditandai dengan berdirinya berbagai organisasi perjuangan. Dalam babak perjuangan baru ini banyak organisasi politik-ekonomi yang berdiri di Indonesia, misalnya Boedi Utomo (20 Mei 1908), Serikat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1913), Perhimpunan Indonesia (1908), Studie Club (1924) dan lainnya. Dalam babakan perjuangan ini, terutama dalam berdirinya organisasi-organisasi perjuangan ini, rakyat Papua Barat sama sekali tidak terlibat atau dilibatkan. Hal ini dikarenakan  musuh yang dihadapi waktu itu, yaitu Belanda adalah musuh bangsa Indonesia sendiri, bukan musuh bersama dengan bangsa Papua Barat. Rakyat Papua Barat berasumsi bahwa mereka sama sekali tidak mempunyai musuh yang bersama dengan rakyat Indonesia, karena Belanda adalah musuhnya masing-masing.
Rakyat Papua Barat juga tidak mengambil bagian dalam Sumpah Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928. Dalam Sumpah Pemuda ini banyak pemuda di seluruh Indonesia seperti Jong Sumatra Bond, Jong Java, Jong Celebes, Jong Amboina, dan lainnya hadir untuk menyatakan kebulatan tekad sebagai satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air. Tetapi tidak pernah satu pemuda  dari Papua Barat yang hadir dalam Sumpah Pemuda tersebut. Karena itu, rakyat Papua Barat tidak pernah mengakui satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air yang namanya “Indonesia” itu.
Dalam perjuangan mendekati saat-saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tidak ada orang Papua Barat yang terlibat atau menyatakan sikap untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Tentang tidak ada sangkut-pautnya Papua Barat dalam kemerdekaan Indonesia dinyatakan oleh Mohammad Hatta dalam pertemuan antara wakil-wakil Indonesia dan penguasa perang Jepang di Saigon Vietnam, tanggal 12Agustus 1945. Saat itu Mohammad Hatta menegaskan bahwa “…bangsa Papua adalah ras Negroid, bangsa Melanesia, maka  biarlah bangsa Papua menentukan nasibnya sendiri…”. Sementara Soekarno mengemukakan bahwa bangsa Papua masih primitif sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal yang sama pernah dikemukakan Hatta dalam salah satu persidangan BPUPKI bulan Juli 1945.

Ketika Indonesia diproklamasikan, daerah Indonesia yang masuk dalam proklamasi tersebut adalah Indonesia yang masuk dalam kekuasaan Hindia Belanda, yaitu “Dari Sabang Sampai Amboina”, tidak termasuk kekuasaan Nederland Nieuw-Guinea (Papua Barat.
Tanggal 19 Agustus 1945 (dua hari setelah kemerdekaan Indonesia) Indonesia dibagi dalam delapan buah Propinsi. Salah satu Propinsinya adalah Maluku. Banyak kalangan berasumsi bahwa wilayah Papua Barat masuk dalam wilayah Propinsi Maluku. pada tanggal 14 Desember 1953 Soekarno  menugaskan orang mengadakan penelitian mengenai daerah Indonesia yang bisa dijadikan sebagai jembatan untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda. Dari hasil penelitian itu, ternyata pilihan jatuh pada wilayah Maluku Utara. Maka dengan lahirnya UU No. 15 Tahun 1956 tentang pembentukan Propinsi Irian Barat, Soasiu ditetapkan sebagai ibukota Propinsi Irian Barat dengan Gubernur Zainal Abidin Syah (Sultan Tidore) yang dikukuhkan pada 17 Agustus 1956 bersamaan dengan Peresmian Propinsi Irian Barat Perjuangan.[iii]
Setelah peresmian Propinsi Irian Barat perjuangan, Papua Barat tetap menjadi daerah sengketa antara Indonesia dan Belanda. Beberapa persitiwa politik dalam memperebutkan Papua Barat oleh kedua bela pihak adalah:
a.       Sebelum penandatangan Perjanjian Lingggarjati pemerintah Belanda pernah menyatakan agar Papua Barat dapat menerima status sendiri terhadap Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat menurut jiwa pasal 3 dan 4 Perjanjian tersebut. Jadi di sini Belanda mengadakan pengecualian bagi Papua Barat agar kedudukan hukum wilayah tersebut tidak ditentukan oleh Perjanjian Linggarjati.[iv]
b.      Dalam Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Den Haag Belanda tanggal 23 Agustus-2 November 1945 disepakati bahwa mengenai status quo wilayah Nieuw Guinea tetap berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, masalah kedudukan-kenegaraan Papua Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.[v] Tetapi dalam kesempatan yang sama pula status Papua Barat (Nederland Niew Guinea) secara eksplesit dinyatakan oleh Mohammad Hatta, Ketua Delegasi Indonesia, bahwa “…masalah Irian Barat tidak perlu dipersoalkan karena bangsa Papua berhak menjadi bangsa yang merdeka.”[vi]
c.       Dalam konferensi para menteri antara Belanda dan Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 25 Maret-1 April dibentuk sebuah panitia gabungan dengan surat Keputusan Para Menteri Uni Indonesia-Nederland No. MCI/C II/1/G.T. Berdasarkan keputusan tersebut, masing-masing pihak mengangkat tiga orang anggota sebelum tanggal 15 April 1950 dengan tugas untuk menyelidiki status Papua Barat secara ilmiah untuk menentukan apakah layak masuk dalam kekuasaan Indonesia atau Nederland. Akhirnya, berdasarkan hasil penyedikan masing-masing pihak tidak ada pihak yang mengalah, sehingga wilayah Papua Barat masih dipertahankan oleh Belanda. Selanjutnya disepakati bahwa penyelesaikan masalah Papua Barat akan diselesaikan kemudian oleh United Nations Commission for Indonesia tanpa batas waktu yang ditentukan. [vii]
d.      Karena dirasa wilayah Papua Barat dikuasai oleh Belanda, maka sejak tahun 1953 pihak Indonesia membawa masalah Papua Barat ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konferensi Asia Afrika.
Setelah semua perjuangan masing-masing pihak mengalami jalan buntu, maka selanjutnya wilayah Papua Barat menjadi daerah sengketa yang diperebutkan oleh Belanda dan Indonesia. Indonesia dan Belanda sama-sama mempunyai ambisi politik yang besar dalam merebut Papua Barat.
1.      Alasan Pencaplokan Papua Barat oleh Indonesia
Walaupun Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, tetapi kemerdekaan itu hanya berumur 19 hari, karena tanggal 19 Desember 1961 Presiden Soekarno mengeluarkan Tri Komando Rakyat di Alun-alun Utara Yogyakarta yang isinya:
1.      Gagalkan Pembentukan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda Kolonial
2.      Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia
3.      Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.

Realisasi dari isi Trikora ini, maka Presiden Soekarno sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer ke wilayah Irian Barat untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda.
Mengapa Soekarno sangat “keras kepala” dalam merebut wilayah Papua Barat untuk memasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia? Soekarno mempunyai empat alasan utama dalam pencaplokan Papua Barat ke wilayah Indonesia.
  1. Klaim atas Kekuasaan Majapahit
Kerajaan Majapahit (1293-1520) lahir di Jawa Timur dan memperoleh kejayaannya di bawah raja Hayam Wuruk Rajasanagara (1350-1389). Ensiklopedi-ensiklopedi di negeri Belanda memuat ringkasan sejarah Majapahit, bahwa “batas kerajaan Majapahit pada jaman Gajah Mada mencakup sebagian besar daerah Indonesia”. Sejarawan Indonesia mengklaim bahwa batas wilayah Majapahit terbentang dari Madagaskar hingga ke pulau Pas (Chili).
Hingga saat ini belum ditemukan bukti-bukti sejarah berupa ceritera tertulis maupun lisan atau benda-benda sejarah lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan-bahan ilmiah untuk membuat suatu analisa dengan definisi yang tepat bahwa Papua Barat pernah merupakan bagian dari Kerajaan Majapahit. Mengklaim Papua Barat sebagai bagian dari kerajaan Majapahit tentunya sangat meragukan, karena Soekarno tidak memenuhi prinsip-prinsip membuat analisa dan definisi sejarah yang tepat, khususnya sejarah tertulis.
Berkaitan dengan kekuasaan wilayah kerajaan Majapahit di Indonesia, secara jelas dijelaskan panjang lebar oleh Prof. Dr. Slamet Muljana, bahwa kekuasaan kerajaan Majapahit, dalam Nagarakretagama pupuh 13 dan 14 disebutkan bahwa kerajaan Majapahit mempunyai wilayah yang luas sekali, baik di kepulauan Nusantara maupun di semenanjung Melayu. Pulau-pulau di sebelah timur pulau Jawa yang paling jauh tersebut dalam pupuh 14/15 ialah deretan pulau Ambon dan Maluku, Seram dan Timor; semenajung Melayu disebut nama-nama Langkasuka, Kelantan, Tringgano, Paka, Muara Dingin, Tumasik, Klang, Kedah, Jerai. Demikianlah, wilayah kerajaan Majapahit pada zaman Hayam Wuruk menurut Nagarakretagama meluputi wilayah yang lebih luas dari pada Negara Republik Indonesia sekarang. Hanya Irian yang tidak tersebut sebagai batas yang terjauh di sebelah timur. Boleh dikatakan bahwa batas sebelah timur kerajaan Majapahit ialah kepulauan Maluku.[viii] Ini berarti Papua Barat tidak masuk dalam kekuasaan kerajaan Majapahit. Karena itu sudah jelas bahwa Soekarno telah memanipulasikan sejarah.
  1. Klaim atas Kekuasaan Tidore
Di dalam suatu pernyataan yang di lakukan antara sultan Tidore dengan VOC pada tahun 1660, secara sepihak sultan Tidore mengklaim bahwa kepulauan Papua atau pulau-pulau yang termasuk di dalamnya merupakan daerah kesultanan Tidore.
Soekarno mengklaim bahwa kesultanan Tidore merupakan “Indonesia Bagian Timur”, maka Papua Barat merupakan bagian daripadanya. Di samping itu, Soekarno mengklaim bahwa raja-raja di kepulauan Raja Ampat di daerah kepala burung, Papua Barat, pernah mengadakan hubungan dengan sultan Tidore.
Apakah kedua klaim dari sultan Tidore dan Soekarno dapat dibuktikan secara ilmiah? Gubernur kepulauan Banda, Keyts melaporkan pada tahun 1678 bahwa dia tidak menemukan bukti adanya kekuasaan Tidore di Papua Barat. Pada tahun 1679 Keyts menulis lagi bahwa sultan Tidore tidak perlu dihiraukan di dalam hal Papua Barat.
Menurut laporan dari kapten Thomas Forrest (1775) dan dari Gubernur Ternate (1778) terbukti bahwa kekuasaan sultan Tidore di Papua Barat betul-betul tidak kelihatan.
Pada tanggal 27 Oktober 1814 dibuat sebuah kontrak antara sultan Ternate dan Tidore yang disaksikan oleh residen Inggris, bahwa seluruh kepulauan Papua Barat dan distrik-distrik Mansary, Karandefur, Ambarpura dan Umbarpon pada pesisir Papua Barat (daerah sekitar Kepala Burung) akan dipertimbangkan kemudian sebagai milik sah sultan Tidore.
Kontrak ini dibuat di luar ketahuan dan keinginan rakyat Papua Barat. Berbagai penulis melaporkan, bahwa yang diklaim oleh sultan Tidore dengan nama Papua adalah pulau Misol. Bukan daratan Papua seluruhnya.
Ketika sultan Tidore mengadakan perjalanan keliling ke Papua Barat pada bulan Maret 1949, rakyat Papua Barat tidak menunjukkan keinginan mereka untuk menjadi bagian dari kesultanan Tidore. Adanya raja-raja di Papua Barat bagian barat, sama sekali tidak dapat dibuktikan dengan teori yang benar.
Lahirnya sebutan ‘Raja Ampat’ berasal dari mitos. Raja Ampat berasal dari telur burung Maleo (ayam hutan). Dari telur-telur itu lahirlah anak-anak manusia yang kemudian menjadi raja.
Mitos ini memberikan bukti, bahwa tidak pernah terdapat raja-raja di kepulauan Raja Ampat menurut kenyataan yang sebenarnya. Rakyat Papua Barat pernah mengenal seorang pemimpin armada laut asal Biak: Kurabesi, yang menurut F.C. Kamma, pernah mengadakan penjelajahan sampai ke ujung barat Papua Barat. Kurabesi kemudian kawin dengan putri sultan Tidore. Adanya armada Kurabesi dapat memberikan kesangsian terhadap kehadiran kekuasaan asing di Papua Barat.
Pada tahun 1848 dilakukan suatu kontrak rahasia antara Pemerintah Hindia Belanda (Indonesia jaman Belanda) dengan Sultan Tidore di mana pesisir barat-laut dan barat-daya Papua Barat merupakan daerah teritorial kesultanan Tidore. Hal ini dilakukan dengan harapan untuk mencegah digunakannya Papua Barat sebagai papan-loncat penetrasi Inggris ke kepulauan Maluku. Di dalam hal ini Tidore sesungguhnya hanya merupakan vassal proportion (hubungan antara seorang yang menduduki tanah dengan janji memberikan pelayanan militer kepada tuan tanah) terhadap kedaulatan kekuasaan
Belanda, tulis C.S.I.J. Lagerberg. Sultan Tidore diberikan mandat oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1861 untuk mengurus perjalanan hongi (hongi-tochten, di dalam bahasa Belanda). Ketika itu banyak pelaut asal Biak yang berhongi (berlayar) sampai ke Tidore. Menurut C.S.I.J. Lagerberg hongi asal Biak merupakan pembajakan laut, tapi menurut bekas-bekas pelaut Biak, hongi ketika itu merupakan usaha menghalau penjelajah asing. Pengejaran terhadap penjelajah asing itu dilakukan hingga ke Tidore. Untuk menghadapi para penghalau dari Biak, sultan Tidore diberi mandat oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Jadi, justru yang terjadi ketika itu bukan suatu kekuasaan pemerintahan atas teritorial Papua Barat. Setelah pada tahun 1880-an Jerman dan Inggris secara nyata menjajah Papua New Guinea, maka Belanda juga secara nyata memulai penjajahannya di Papua Barat pada tahun 1898 dengan membentuk dua bagian tertentu di dalam pemerintahan otonomi (zelfbestuursgebied) Tidore, yaitu bagian utara dengan ibukota Manokwari dan bagian selatan dengan ibukota Fakfak. Jadi, ketika itu daerah pemerintahan Manokwari dan Fakfak berada di bawah keresidenan Tidore.
Mengenai manipulasi sejarah berdasarkan kekuasaan Tidore atas wilayah Papua Barat ini, Dr. George Junus Aditjondro menyatakan bahwa:
Kita mempertahankan Papua Barat karena Papua Barat adalah bagian dari Hindia Belanda. Itu atas dasar apa? Hanya karena kesultanan Tidore mengklaim bahwa dia menjajah Papua Barat sampai teluk Yotefa mungkin? Maka kemudian, ketika Tidore ditaklukan oleh Belanda, Belanda belum merasa otomatis mendapatkan hak atas penjajahan Tidore? Belanda mundur, Indonesia punya hak atas semua eks-jajahan Tidore? Itu kan suatu mitos. Sejak kapan berbagai daerah di Papua barat takluk kepada Tidore?... Saya kira tidak. Yang ada adalah hubungan vertikal antara Tidore dan Papua Barat, tidak ada kekuasaan Tidore untuk menaklukan Papua Barat. Atas dasar itu, klaim bahwa Indonesia berhak atas seluruh Hindia Belanda dulu, merupakan imajinasi.”[ix]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Soekarno telah terbukti memanipulasikan sejarah untuk mencaplok Papua Barat. Karena wilayah Papua Barat tidak masuk dalam kekuasaan Tidore.
  1. Klaim atas kekuasaan Hindia Belanda
Secara historis penjajahan, Papua Barat sesungguhnya bukan bagian dari Wilayah Republik Indonesia, karena Papua Barat bukan bagian dari Hindia Belanda. Pada tanggal 24 agustus 1828 di Lobo, Teluk Triton Kaimana (pantai selatan Papua Barat) diproklamasikan penguasaan Papua Barat oleh Sri Baginda Raja Nederland. Sedangkan di Bogor, 19 Februari 1936 dalam Lembaran Negara Hindia Belanda disepakati tentang pembagian daerah teritorial Hindia Belanda, yaitu sabang sampai Amboina tidak termasuk Papua Barat (Nederland Neiw Guinea).[x]
Juga perlu diingat bahwa walaupun Papua Barat dan Indonesia sama-sama merupakan jajahan Belanda, namun administrasi pemerintahan Papua Barat diurus secara terpisah.[xi] Indonesia dijajah oleh Belanda yang kekuasaan kolonialnya dikendalikan dari Batavia (sekarang Jakarta), kekuasaan Batavia inilah yang telah menjalankan penjajahan Belanda atas Indonesia, yaitu mulai dari Sabang sampai Amboina (Hindia Belanda). Kekuasaan Belanda di Papua Barat dikendalikan dari Hollandia (sekarang Port Numbay), dengan batas kekuasaan mulai dari Kepulauan Raja Ampat sampai Merauke (Nederland Nieuw Guinea).[xii]
Selain itu saat tertanam dan tercabutnya kaki penjajahan Belanda di Papua
Barat tidak bertepatan waktu dengan yang terjadi di Indonesia.  Kurun waktunya berbeda, di mana Indonesia dijajah selama tiga setengah abad sedangkan Papua Barat hanya 64 tahun (1898-1962). Tanggal 24 Agustus 1828, ratu Belanda mengeluarkan pernyataan unilateral bahwa Papua Barat merupakan daerah kekuasaan Belanda. Secara politik praktis, Belanda memulai penjajahannya pada tahun 1898 dengan menanamkan pos pemerintahan pertama di Manokwari (untuk daerah barat Papua Barat) dan di Fakfak (untuk daerah selatan Papua Barat. Tahun 1902, pos pemerintahan lainnya dibuka di Merauke di mana daerah tersebut terlepas dari lingkungan teritorial Fakfak. Tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan Papua Barat ke dalam PBB.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Soekarno telah terbukti memanipulasikan sejarah untuk mencaplok Papua Barat. Karena wilayah Papua Barat tidak masuk dalam kekuasaan Hindia Belanda.
Menghalau Pengaruh Imperialisme Barat di Asia Tenggara.
Soekarno mengancam akan memohon dukungan dari pemerintah bekas Uni Sovyet untuk menganeksasi Papua Barat jika pemerintah Belanda tidak bersedia menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada waktu itu sangat takut akan jatuhnya negara Indonesia ke dalam Blok komunis. Soekarno dikenal oleh dunia barat sebagai seorang Presiden yang sangat anti imperialisme barat dan pro Blok Timur. Pemerintah Amerika Serikat ingin mencegah kemungkinan terjadinya perang fisik antara Belanda dan Indonesia.
Maka Amerika Serikat memaksa pemerintah Belanda untuk menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia. Di samping menekan pemerintah Belanda, pemerintah AS berusaha mendekati presiden Soekarno. Soekarno diundang untuk berkunjung ke Washington (Amerika Serikat) pada tahun 1961. Tahun 1962 utusan pribadi Presiden John Kennedy yaitu Jaksa Agung Robert Kennedy mengadakan kunjungan balasan ke Indonesia untuk membuktikan keinginan Amerika Serikat tentang dukungan kepada Soekarno di dalam usaha menganeksasi Papua Barat.
Untuk mengelabui mata dunia, maka proses pengambil-alihan kekuasaan di Papua Barat dilakukan melalui jalur hukum internasional secara sah dengan dimasukkannya masalah Papua Barat ke dalam agenda Majelis Umum PBB pada tahun 1962. Dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung “Act of Free Choice” (Pernyataan Bebas Memilih). Act of Free Choice kemudian diterjemahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (Pernyataan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969.
2.      Proses Ilegal Pentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969
Penandatanganan New York Agreement (Perjanjian New York) antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant dan Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut:
1.      New York Agreement (Perjanjin New York) adalah suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Perjanjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
2.      Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua, akibatnya hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.

3.      Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan  dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri itu.

4.      Teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia. Buktinya adalah Surat Rahasia Komandan Korem 172, Kolonel Blego Soemarto, No.: r-24/1969, yang ditujukan kepada Bupati Merauke selaku anggota Muspida kabupaten Merauke, isi surat tersebut:

“Apabila pada masa poling tersebut diperlukan adanya penggantian anggota Demus (dewan musyawarah), penggantiannya dilakukan jauh sebelum MUSAYAWARAH PEPERA. Apabila alasan-alasan secara wajar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedang dilain pihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahayakan kemenangan PEPERA, harus berani mengambil cara yang ‘tidak wajar’ untuk menyingkirkan anggota yang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainya sidang DEMUS PEPERA. …Sebagai kesimpulan dari surat saya ini adalah bahwa PEPERA secara mutlak harus kita menangkan, baik secara wajar atau secara ‘tidak’ wajar.”[xv]
Mengingat bahwa wilayah kerja komandan Korem 172 termasuk pula kabupaten-kabupaten lain di luar kabupaten Merauke, maka patut diduga keras surat rahasia yang isinya kurang lebih sama juga dikirimkan ke bupati-bupati yang lain.
Pada tahun 1967 Freeport-McMoRan (sebuah perusahaan Amerika Serikat) menandatangani Kontrak Kerja dengan pemerintah Indonesia untuk membuka pertambangan tembaga dan emas di Pegunungan Bintang, Papua Barat. Freeport memulai operasinya pada tahun 1971. Kontrak Kerja kedua ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Kepentingan Amerika Serikat di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Kontrak Kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas. Ini terjadi dua tahun sebelum PEPERA 1969 dilaksanakan di Papua Barat. Di sini terjadi kejanggalan yuridis, karena Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah sengketa.
Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 tidak sah karena dilaksanakan dengan sistem “musyawarah” (sistem local Indonesia) yang bertentangan dengan isi dan jiwa New York Agreement, di samping itu PEPERA 1969 dimenangkan oleh Indonesia lewat terror, intimidasi, penangkapan, dan pembunuhan (pelanggaran hukum, HAM dan esensi demokrasi). Kemenangan PEPERA secara cacat hukum dan moral ini akhirnya disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa lewat Resolusi Nomor 2509 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971.
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PEPERA, Jumlah wakil/utusan berdasarkan unsur, dan jumlah wakil/utusan yang memberikan pendapat.
Jadwal Pelaksanaan Pepera
14 Juli 1969 Merauke Anggota DEMUS 175 jumlah penduduk  144.171 pada 16 Juli 1969 Jayawijaya 175  penduduk 165.000 pad 19 Juli 1969 Paniai demus  175 Penduduk  156.000, pada  23 Juli 1969 Fakfak demus 75 penduduk 43.187 pada 26 Juli 1969 Sorong demus 110 penduduk 75.474 pada 29 Juli 1969 Manokwari demus 75 penduduk 89.875 pada 31 Juli 1969 Teluk Cenderawasih demus 130 penduduk 83.000 pada 02 Agustus 1969 Jayapura demus 110 penduduk 81.246  J u m l a h anggota demus 1.025 Jumlah  penduduk 809.337 jiwa

Jumlah Wakil/Utusan Berdasarkan Unsur

No
Unsur
Jumlah Wakil/Utusan
1
Kepala Suku/Adat
400 orang
2
Daerah (Gereja/Alim Ulama)
360 orang
3
Orpol/Ormas
265 orang
J u m l a h
1.025 orang

Jumlah Wakil/Utusan yang Memberikan Pendapat

No
Kabupaten
Memberikan Pendapat
Jumlah Utusan
Sakit
1
Merauke
20
175
1
2
Jayawijaya
18
175
1
3
Paniai
28
175
-
4
Fakfak
17
75
-
5
Sorong
16
110
-
6
Manokwari
26
75
-
7
Teluk Cenderawasih
24
130
1
8
Jayapura
26
110
1
J u m l a h
175
1.025
4


Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan dari di atas, maka bangsa Papua mengetahui pasti bahwa Hak mereka telah dilanggar. Dengan demikian, maka bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea telah dan sedang berjuang dengan gigi, untuk memperoleh Hak dasarnya yaitu, HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (Self-Determination).




















SHARE THIS

Facebook Comment

0 komentar: