KNPB
Mendesak Polda Papua dan Polda Manado Utara Segera Bebaskan Aktivis KNPB Konsulat Dan
2 Aktivis KNPB di Polres Jayapura Tanpa Syarat
Badan pengusrus Pusat komite Nasional Papua Barat (BPP-KNB)
mendesak Kepolisian Polda Papua dan
Polda Sulawesi utara di Manado segera
bebaskan tanpa siyarat seluruh
Aktivis KNPB Konsulat Indonesia tengah yang ditahan oleh Polda Sulawesi utara dan
dua aktivis KNPB yang masih di tahan di Polresta Jayapura
Kepolisian melakukan penagkapan terhadap aktivis KNPB dan rakyat
sipil secara sewenang-wenang dan tanpa praduga tak bersalah. Kepolisian
melakukan penagkapan sangat brutal dan tidak prosedural hukum yang berlaku di
rebublik ini.
Karena aksi demo damai yang dimediasi oleh KNPB di seluruh wilayah
west Papua maupun di luar Papua adalah bukan aksi anarkis, kami melakukan aksi
sesui dengan prosdur hukum yang berlaku di negara ini. Indonesia adalah negara
demokrasi urutan ke tiga di dunia, kemudian indonesia telah merativikasi
konvenan Internasional Hak sipil dan HAK politik, hak berexpresi atau berpendapat dan berorganisasi sudah
dirativikasi oleh indonesia sebagai negara anggota PBB.
Undang-undang nomor 9 tahun
1998 telah menjamin tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum,
undang-undang pasal 28 ayat 1 hurf A
sampai dengan huruf J menyamin setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat
di muka umum. Pembukaan Udang-undang dasar 1945 juga telah menjamin tentang hak
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka demo damai pada tanggal 19
desember 2016 yang dimediasi oleh KNPB
sesungguhnya tidak melanggar hukum dan tidak melanggar undang–undang yang berlaku di negara ini.
Mengapa polisi melakukan penagkapan sagat brutal dan tidak
manusiawi? polisi seharusnya melakukan penagkapan harus mempertimbangkan
praduga tak bersalah dan harus melalui prosedur hukum, bukan dengan tindakan babi
buta seperti penyiksaan, pemblokadean dan pembubaran paksa tanpa melakukan
negosiasi terlebih dahulu.
Khusus aksi Demo damai di kota jayapura masa aksi tidak melakukan
anarkis, tidak mengganggu aktivitas umum, justru Polisi yang melakukan
mengganggu aktifitas warga. Salah satu contohnya adalah polisi memalang jalan,
melakukan penyisiran asrama mahasiswa mengganggu aktivitas umum di jalan perumnas III waena dan
sekitarnya.
Oleh kerena itu KNPB menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut
:
1. Segera bebasakan dua Aktvis KNPB Ismael Alua dan Hosea Yeimo masih di tahan di
Polresta Kota Jayapura tanpa syarat, sebab mereka tidak melakukan tindakan melawan
Hukum. Pasal Makar dan Pasal Penghasutan yang ditudukan oleh polisi tidak dapat
dibenarkan karena sebelum demo dilakukan polisi sudah memblokade masa aksi di
pintuh masuk sekertariaat KNPB sehingga rencana demo tidak berjalan. Maka
sangat tidak benar kalau pasal makar dan pasal penghasutan yang dituduhkan
kepada Ismael Alua dan Hosea Yeimo. Kemudian mereka juga tidak melakukan penyerangan
secara fisik yang mengarah pada pelanggaran pasal Makar. Kemudian tidak ada
kerugian yang ditimbulkan akibat penghasutan
baik korban jiwa dan juga merugikan orang lain secara fisik maupun non
fisik, karena demo damai yang direncanakan ke kantor DPRP tidak terjadi.
2. Penahanan dan tuduhan pasal makar serta Pasal
penghasutan terhadap Mael Alua dan Hosea Yeimo sangat prematur karena demo
damai dijamin oleh Undang-undang pasal 28
setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun secara
tertulis. Tuduhan pasal makar yang ditetapkan oleh polisi kepada dua aktivis
KNPB hanya untuk membenarkan tindakan kepolisian yang menyiksa puluhan Aktivis
KNPB dan menutupi kebrutalan kepolisian.
3.Aparat Gabungan TNI/POLRI telah melakukan
penyisiran secara paksa tanpa surat pemberitahuan atau surat ijin kepada
pengurus asrama dan Lembaga Uncen, kemudian mengambil barang-barang di
sekertariat KNPB dan asrama uncen itu tidak dapat dijadikan barang bukti untuk menjerat
kedua Aktivis KNPB tersebut dengan pasal makar.
Hal ini tidak dapat dibenarkan karena
penyisiran itu diluar dari rencana kegiatan demo KNPB, kecuali atribut demo yang dibawah oleh masa aksi. Maka
tidak benar jika barang yang diambil saat penyisiran dijadikan barang bukti
karena penyisiran itu diluar dari demo damai KNPB.
Rencana
Demo damai yang dilaksanakan pada tanggal 19 desember 2016 adalah untuk menolak
Tri Komando Rakyat Yang dikumandangkan di Alun-alun Utara Yongjakarat oleh Ir.
Soekarno, yang isinya 1. Gagalkan Pembentukan “Negara Boneka
Papua” buatan Belanda Kolonial 2. Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat
Tanah Air Indonesia 3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan
kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa. Dilihat dari isi Komando trikora yang mengarah pada kejahatan dan ancaman
artinya Tri komando rakyat telah melanggar pasal makar dan penghasutan. Kenapa Soekarno tidak
dikenakan pasal makar? lalu aktivis KNPB yang melakukan Demo damai dibubarkan
paksa dan dikenakan pasal makar serta pasal penghasutan sedangkan demo damai 19
desember 2016, sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
5. Mendesak Polda Sulawesi segera bebaskan tanpa
Syarat ketua KNPB Konsulat Menado Hiskia Meage dan 72 anggota lainya yang masih
ditahan Polda Sulawesi.
6. Kami sampaikan kepada media dan Rakyat Papua
bahwa, semua barang-barang yang diambil
oleh polisi pada saat penyisiran dan pembubaran masa oleh polisi meminta pertanggung
jawaban kepada pihak kepolisian karena penyisiran itu diluar Kegiatan KNPB dan
merupakan salah satu bentuk perampasan dan perampokan yang dilakukan
kepolisian.
7. Kepolisian Polda Papua dalam menangani Demo
damai rakyat Papua dimediasi oleh KNPB telah Melanggar Undang-undang
Konvenan Internasional yang sudah dirativikasi antara lain :
a. Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang
memyampaikan pendapat di muka umum
b. Undang-undang pasal 28 ayat 1 dan ayat Huruf A
sampai dengan Huruf J tentang setiap orang berhak mengeluarkan pendapat secara
lisan maupun secara tertuli dan berhak beroganisasi
c. Undang-undang Dasar 1945 Alinea pertama
Kemerdekaan adalah HAK segala Bangsa
d.
Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan
Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 200 Keamanan dan Keselamatan lalu
lintas dan Angkutan Jalan
e.
Konvenan Internasional hak sipil dan Hak
politik
Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung
jawab atas perhatian tak lupa kami sampaikan terima kasih.
Numbay, 21 Desember 2016
BPP KNPB
Agus Kossay Ones
Suhuniap
Ketua I Sekertaris Umum
0 komentar: