Foto pimpinan teras KNPB sebelum baca Stekmen Politik |
STEKMEN POLITIK RAKYAT PAPUA 31 MEI 2016
Wilayah teritori Papua
Barat sorong sampai merauke wilayah yang masih belum Memiliki pememerintahan
sendiri sediri Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947 Bangsa Bangsa di
Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian
Barat mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta
Bagian Selatan di New Caledonia.
Maka bangsa Papua
memiliki hak politik yang sama untuk merdeka dan membentuk pemerintahan sendiri
sama sepertri saudara Lain Ras Melanesia di fasiik Selatan yaitu PNG, Fiji,
Salomon Island, Vanuatu dan New Kaledonia Baru Kanaky.
54 Tahun kolonial
Indonesia menduduki di Papua Barat, hak Politik terus dibungkamdan dihancukan
Atas keterlibatan kapitalis, Imperalisme dan kelaborasi dengan neoklonialime di
west Papua. Maka bangsa Papua Barat harus berjuang untuk memperoleh Hak
Dasarnya yaitu, Kemerdekaan Penuh Melalu mekanisme legal PBB, sebagaimana telah
dapat dilaksanakan terhadap bangsa-bangsa lain di muka Bumi yaitu Hak
Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang
demokratis dan bermartabat.
Resolusi PBB No. 1752
yang MENSAHKAN Perjanjian New York dan Resolusi PBB No. 2504. Merupakan
pelecehan dan melanggar Hak politik Orang Papua sebab sebelumnya tahun 1945
ketika PBB didirikan, wilayah Papua belum punya Pemerintahan Sendiri (Non Self
Governing Territory) sehingga Papua dimasukan ke Daftar Non Self Governing
Territory pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24th Committee).
Maka dibentuklah
sebuah Komisi Pasifik Selatan (South Pacific Committee) melalui Perjanjian
Canberra tanggal 6 February 1947 untuk mempercepat Pembangunan bagi Bangsa
Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara,
di Bagian Barat mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu
serta Bagian Selatan di New Caledonia berdasarkan perjanjian Canberra Agreement
Pasal 2
Hal ini dilakukan
sesuai Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan
Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan Rumpun
Bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia) maka Belanda mendaftarkan Wilayah
Netherlands Indies (Indonesia) dan Netherlands New Guinea (Papua Barat) secara
terpisah seperti Netherlands Antilles dan Suriname.
Konferensi Meja Bundar
(KMB ) tanggal 29 Desember 1949, maka claim Indonesia di KMB adalah suatu
Pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 73 karena tidak menghargai hak penentuan
nasib sendiri rumpun bangsa melanesia (Papua Barat ).
Dalam Konferensi Meja
Bundar yang dilaksanakan di Den Haag Belanda tanggal 23 Agustus-2 November 1945
disepakati bahwa mengenai status quo wilayah Nieuw Guinea tetap berlaku seraya
ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan
kepada Republik Indonesia Serikat, masalah kedudukan-kenegaraan Papua Barat
akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat
dan Kerajaan Belanda. Tetapi dalam kesempatan yang sama pula status Papua Barat
(Nederland Niew Guinea) secara eksplesit dinyatakan oleh Mohammad Hatta, Ketua
Delegasi Indonesia, bahwa “…masalah Irian Barat tidak perlu dipersoalkan karena
bangsa Papua berhak menjadi bangsa yang merdeka.
Kami KNPB bersama Rakyat Papua tidak
akan pernah berhenti selama hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua belum
terpenuhi. Hari ini, 31 Mei 2016, kami berdiri bersama rakyat kami menyatakan
sikap kami secara damai dan bermartabat. Perlawanan kami hari ini berdasarkan
alasan yang dapat kami pertanggung jawabkan dengan logika hukum dan moral di
Indonesia dan internasional, bahwa:
1)
Kehendak
bangsa Papua untuk bergabung dalam organisasi sub-regional, Melanesian Spearhead Group (MSG) bagian
dari restorasi sosial, ekonomi dan politik bangsa-bangsa Melanesia, di regional
Melanesia;
2)
Sebagai
bagian dari rumpun Melanesia di Pasifik, hak penentuan nasib sendiri bagi West
Papua harus menjadi isu yang harus
diangkat dalam pertemuan kelompok negara-negara Afrika, Caribbean, dan Pacific
(ACP), di Port Moresby, 30-1 Juni 2016. Negara-negara Afrika dan Karibia dalam
sejarah aneksasi West Papua, telah berdiri di PBB menolak hasil rekayasa Pepera
(act of free choice) tahun 1969 di West Papua, yang menyebabkan PBB hanya
mencatat (take note) hasil rekayasa itu tanpa keputusan tetap;
3)
Ini
adalah sesuatu yang penting mengingat tensi politik yang sangat panas dimana
Indonesia terus menciptakan konflik kekerasan, penangkapan aktivis politik,
pembunuhan, dan eksploitasi sumber daya alam secara serius.
Berdasarkan
ketiga poin ini, kami rakyat West Papua, yang dimediasi oleh KNPB menyampaikan
bahwa:
1.
Kami
rakyat West Papua melalui sudah siap menjadi anggota penuh MSG, dan
berpartisipasi dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip
dan komunike MSG.
2.
Kami
meminta kepada negara-negara Afrika, Karibia, dan Pasifik yang tergabung dalam
ACP agar memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua di
teritori West Papua.
3.
Kami
mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk
Steven Itlay yang ditahan di Timika hanya karena memimpin ibadah bagi
perjuangan bangsa Papua bersama rakyat West Papua.
4. Kami rakyat Papua
Barat menolak TIM Investigasi
pelanggaran HAM Yang dibentuk oleh pemerintah kolonial indonesia melalui Menko
Polhukam dan Komnas HAM dan mendukung
Tim Pencari Fakta dari Pasifik Islands Forum (PIF) untuk mengivestigasi
pelanggaran HAM di Papua ;
5.
Hentikan
teror dan intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi
jurnalis Asing ke Papua.
Demikian
pernyataan ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya, demi menyelamatkan bangsa
Papua di teritori West Papua.
Port Numbay, 31 Mei 2016
Hormat kami,
TTD
TTD
Victor Yeimo
Ones
Suhuniap
Ketua Umum Sekretaris
Umum
Tembusan Kepada Yth :
1. Sekertariat MSG di
Vanuatu
2. Sekertariat PIF di
Fiji
3. Sekertariat ULMWP di
Vanuatu
4. IPWP Di London,
Inggris
5. Sekertariat ILWP
6. Sekertariat Free West
Papua Campaign
7. Pemerintah Papua New
Gunea PNG di port Moresby
8. Pemerintah Salomon
Islands di Honiara
9. Pemerintah Vanuatu di
Port Vila, Vanuatu
10. Sekertariat FNLKS
11. Arsip
0 komentar: